Sosialisasi tentang Peraturan Daerah Kediri Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 52 Tahun 2015 yang bertempat di Aula Kecamatan Mojoroto

10-05-2016

   

Pada hari selasa tanggal 10 Mei 2016 di adakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Kediri Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 52 Tahun 2015 yang bertempat di Aula Kecamatan Mojoroto.

Acara sosialisai yang di selenggarakan oleh DISPENDUKCAPIL dan DISHUBKOMINFO Kota kediri ini dihadiri kurang lebih 100 (Seratus) orang yang berasal dari seluruh warga kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota kediri.

Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan beberapa pernyataan yaitu :

  1. Bahwa Penyelenggaraan Sosialisasi ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah  Nomor10 tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Keputusan Walikota Kediri Nomor : 188.45/9/419.16/2016 tentang Panitia Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.
  1. Bahwa PeraturanDaerah ini mengatur tentang kewajiban setiap penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga keterlambatan pencatatan kependudukan bisa diantisipasi dan tercapainya tertib administrasi kependudukan.
  1. Bahwa Peraturan Walikota ini mengatur tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos,  tata cara permohonan rekomendasi, monitoring dan evaluasi  penyelenggaraan pos daerah sehingga masyarakat luas bisa memahami  akan pengadaan pos dan aturanya.

Sekian Terimaksih, Semoga Bermanfaat.